"YAYASAN ALKAUTSAR"

LEMBAGA SOSIAL DAN DAKWAH ISLAM JAKARTA - INDONESIA

TES KESEHATAN SEBELUM PERNIKAHAN DILANGSUNGKAN

Author
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

"Jauhilah para penderita kusta, sebagaimana engkau menjauhi singa." (HR. Ahmad)

Beliau juga bersabda:

"Hendaknya bagi orang yang sedang menderita suatu penyakit tidak mengunjungi (mendatangi) orang yang sehat." (HR. Bukhari)

Kedua hadits tersebut mengisyaratkan agar bersikap waspada terhadap penyakit menular yang membahayakan. Saat ini, kebanyakan negara modern menetapkan peraturan wajib memeriksa kesehatan sebelum proses pernikahan dilangsungkan. Sedangkan Islam sudah sejak 14 abad yang lalu (lebih dahulu) menganjurkannya.

Sangat disayangkan bahwa tes kesehatan ini disepelekan oleh kebanyakan dokter dan ditinggalkan oleh kebanyakan pasangan suami isteri. Justru hal ini menyebabkan dampak negatif bagi kedua pasangan tersebut dan keturunannya nanti. Diantara petunjuk agama bagi setiap calon pasangan adalah tidak diperkenankan menikah jika salah satu dari pasangannya menderita penyakit menular, sebagaimana dipahami dari hadits sahih berikut ini:

"Tidak sempurna iman salah seorang diantara kalian sehingga mencintai kebaikan untuk saudaranya, sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri."

Dr. Wajih Zainal Abidin dalam risalahnya yang berjudul "Al Islam wa At Tarbiyah Al Jinsiyah" berpendapat, bahwa hadits yang berbunyi "Laa Dharara walaa Dhirara " berarti menyelidiki dan menjauhkan bahaya dari wanita dan laki-laki yang shalih. Bahkan wajib kiranya — dalam undang-undang Islam — memeriksa calon suami isteri sebelum mereka melangsungkan pernikahan, khususnya untuk mengetahui tingkat kesuburan rahim wanita serta kesehatan dari sperma yang dimiliki oleh laki-laki. Begitu juga dengan memeriksa keduanya (laki-laki dan perempuan) dari penyakit menular yang membahayakan, impotensi, kemandulan dan kelainan psikis lainnya.

Sedangkan syarat terpenting bagi laki-laki untuk menikah adalah kemampuannya untuk memberikan hak bagi pasangannya didalam pernikahan, sebagaimana dipahami dari hadits berikut ini (yang artinya: "Barangsiapa telah memiliki kemampuan, maka menikahlah."

Kata "Al Ba 'ah" di sini berarti kemampuan menyediakan tempat tinggal dan segala keperluan menikah. Juga berarti kemampuan biologis (Lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat didalam kitab "Al Muhith ", karangan Fairus Abaya).


Pemeriksaan Golongan Darah Suami Isteri

Ada empat kemungkinan yang akan terjadi pada pasangan suami isteri jika ditinjau dari golongan darahnya:
  • Golongan darah keduanya positif.
  • Golongan darah keduanya negatif.
  • Golongan darah isteri positif, sedangkan golongan darah suami negatif. Tiga kemungkinan golongan darah ini kita anggap sejenis dan berkesesuaian.
  • Golongan darah isteri negatif, sedangkan golongan darah suami positif. Dalam keadaan ini, tidak ada persesuaian antara golongan darah suami maupun isteri. Namun, sangat langka (jarang ditemukan) kemungkinan yang terjadi bahwa anak akan mewarisi golongan darah bapaknya, yakni positif dan lahir dari ibu yang bergolongan darah negatif. Hal tersebut merupakan jenis-jenis yang berlawanan dalam darahnya, akibat ia mengandung janin yang bergolongan darah positif. Sang ibu akan menyempurnakan kelahiran pertama dengan sifat pembawaan dari anak pertama. Namun, pada kehamilan yang kedua dan seterusnya, janin terkadang cacat. Karena, mewarisi darah positif dari sang bapak dan dari jisim yang berlawanan, yakni tercipta dalam darah ibu yang negatif.
Menurut hemat penulis, komplikasi yang ada pada anak ketiga lebih banyak dari anak kedua. Sedangkan anak kedua juga lebih banyak dari yang pertama. Begitulah dampak bertambahnya hubungan jisim-jisim yang berlawanan pada setiap kehamilan. Akan tetapi, komplikasi semacam ini jarang terjadi. Karena hikmah Allah, bahwa darah janin tidak bercampur dengan darah ibu, kecuali dalam keadaan tertentu yang sangat jarang terjadi.

Kemungkinan terjadinya komplikasi ini tidak lebih dari 10%. Kalaulah terjadi, kita bisa melakukan operasi yang tidak terlalu sulit untuk merubah darah anak pada saat-saat pertama setelah kelahiran, seandainya dimungkinkan.


Pemeriksaan Jumlah Sel Sperma dan Selnya yang Hidup

Menurut ketentuan yang berlaku, jumlah sel sperma yang di miliki oleh laki-laki tidak kurang dari 4 Juta/mili dan ketika terjadi orgasme, sel-sel yang hidup berjumlah tidak kurang dari 65%. Apabila setelah diadakan pemeriksaan ternyata tidak sampai pada target, bahkan cenderung kurang sekali (mandul), maka dapat segera dilakukan pengobatan kedokteran (secara medis) untuk meningkatkan kualitas sel-sel sperma serta jumlahnya. Pengobatan semacam itu sudah banyak dan mudah ditemukan pada masa sekarang ini.


Pemeriksaan Kelenjar Prostat (Gondok)

Pemeriksaan kelenjar gondok dimaksud adalah untuk memastikan tidak adanya peradangan, baik pada diri calon suami maupun pada diri calon isteri. Karena, hal itu dapat menyebabkan menurunnya kasih sayang bagi suami/isteri.

0 comments:

Popular Posts