"YAYASAN ALKAUTSAR"

LEMBAGA SOSIAL DAN DAKWAH ISLAM JAKARTA - INDONESIA

LARANGAN JANGAN BERSAING DALAM MEMINANG

Author
Allah Subhanahu wa Ta 'ala berfirman di dalam Al Qur'an:

"Janganlah kalian melampaui batas, karena Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. " (Al Baqarah 190)

Allah juga berfirman:

"Dan siapa saja yang menganiaya orang-orang mukmin dan mukminat tanpa adanya kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (Al Ahzab 58)

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

Hendaknya salah seorang kamu tidak melamar wanita yang telah dilamar oleh saudaranya, sehingga saudaranya itu menikahi atau meninggalkannya." (HR. Nasa'i dalam Sunan an-Nasa 'i ash-Shughra)

Al Bahi Al Khauli didalam kitabnya yang berjudul "Al Mar-ah baina Al Bait wa Al Mujtami'" berpendapat, bahwa haram hukumnya melamar seorang wanita jika telah diketahui ada orang lain dari saudaranya sesama muslim yang telah terlebih dahulu melamar wanita tersebut. Karena, hal itu akan dapat memutuskan tali kekeluargaan dan melahirkan permusuhan serta penghinaan terhadap sesama. Bahkan hal tersebut menunjukkan akan kerendahan akhlaq dan rusaknya akal sehat.

Sebab, untuk dapat mengungguli saingannya, ia harus memuji dirinya sendiri dan menghina saingannya, sehingga ia mensifati dirinya dengan keistimewaan dan perasaan riya'. Apabila ia benar didalam mensifati dirinya, maka hal ini juga merupakan kekurangan akibat memuji diri sendiri. Juga pada saat mensifati saudaranya sesama muslim yang menjadi pesaingnya dengan sifat-sifat aib, walaupun hal itu benar adanya, maka sesungguhnya ia telah berbuat ghibah.

Jika pelamar pertama meninggalkan lamaranya, maka pelamar lain berhak mengajukan lamarannya. Begitu juga jika pelamar pertama adalah seorang fasik. Sebab, hal tersebut dilakukan untuk menyelamatkan wanita muslimah agar tidak jatuh dalam perlindungan (asuhan) orang yang tidak mempunyai semangat agama. Seorang muslim berhak memberikan pilihan dengan seorang yang dipandangnya lebih utama.

Dalam kitab "Jama' Al 'llmi ", karangan Imam Syafi'i yang ditahqiq oleh Ahmad Muhammad Syakir, diriwayatkan, bahwa Fathimah binti Qais berkata; Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata kepadaku: "Jika engkau telah lepas dari masa 'iddah, maka beritahu aku! Ketika ia (Fathimah) menyelesaikan masa 'iddahnya, maka ia memberi tahu Rasululullah bahwa Mu'awiyah dan Abu Jahm melamarnya. Maka Rasulullah berkata: Mu'awiyah itu adalah seorang yang fakir, tidak mempunyai harta. Sedangkan Abu Jahm adalah seorang yang tidak bisa melepaskan tongkat dari pundaknya. Untuk itu, menikahlah dengan Usamah bin Zaid. Mendengar ucapan beliau tersebut, Fathimah bersikap dingin. Kemudian Rasulullah berkata kembali: Menikahlah dengan Usamah! Kemudian ia pun menikahinya. Lalu Allah menjadikan kebaikan pada diri Usamah dan berbahagialah mereka berdua" (HR. Imam Asy Syafi'i didalam risalah Al 'Umm. Juga oleh Imam Ahmad dan penulis kitab hadits yang enam, kecuali Bukhari).

0 comments:

Popular Posts