"YAYASAN ALKAUTSAR"

LEMBAGA SOSIAL DAN DAKWAH ISLAM JAKARTA - INDONESIA

WANITA YANG MENGAWINI PRIA YANG PEZINA ADALAH PEZINA

Author
Allah Subhanahu wa Ta 'ala berfirman di dalam Al Qur'an:

"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawinkan melainkan dengan laki-laki yang berzina atau lakilaki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. " (An Nuur 3)
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, bahwa akad nikah tidaklah sah apabila (akad tersebut) datang dari laki-laki yang baik untuk perempuan pelacur, selama perempuan tersebut belum bertaubat. Akan tetapi, akad nikahnya menjadi sah jika ia telah bertaubat. Demikian pula pernikahan perempuan baik-baik dengan laki-laki lacur tidaklah sah, kecuali ia (lakilaki) telah bertaubat. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada penghujung ayat dari firman Allah di dalam surat An-Nuur tersebut di atas.

Imam Ibnu Katsir berpendapat, bahwa haram hukumnya menikah dengan pelacur atau menikahkan wanita baik-baik dengan laki-laki lacur (fajir).

Yang sangat disesalkan dari kebanyakan keluarga Muslim, dimana mereka jarang sekali mengambil atau menjadikannya sebagai suatu pelajaran atau peringatan yang sangat berharga. Apabila diperingatkan bahwa calon menantunya adalah pezina, dengan geram sang kerabat yang dilamar pun membantah seraya mengatakan: "Daun sebuah pohon tidak akan bergoyang kecuali ditiup oleh angin yang menggoyangnya." Demikian pula jika diberitahukan bahwa sang calon menantu tidak pernah shalat atau senang meminum minuman keras, maka mereka pun menjawab: "Ia tidak tahu akan hal itu karena masih muda dan Allah akan menghapuskan kesalahannya." Apabila dikatakan bahwa sang calon, akhlaq dan aqidahnya jelek, maka mereka pun tidak akan mempedulikannya. Namun, apabila dikatakan bahwa ia (calon menantu) sangat sederhana, maka dengan spontan mereka menolak, sekalipun sifat dan perilakunya baik serta berasal dari keturunan yang baik pula.

Celaka! Sungguh celaka bagi wanita muslimah yang memiliki suami seperti itu. Sebab, masa depannya terancam dan kehidupan suami-isteri pun dihadapkan pada suatu kerusakan yang menanti. Adapun fitnah yang akan melanda terhadap isteri yang dinikahi oleh seorang pezina adalah berupa kerusakan moral serta agama dan kehidupannya akan merugi serta celaka.

Abu Nu'aim menceritakan ketika Abu Thalhah melamar Ummu Salim, dimana sebelum Ummu Salim menerima lamarannya, ia berkata: "Sebetulnya aku senang kepadamu, tapi sayang kamu orang kafir sedangkan aku wanita muslimah. Pernikahanku denganmu tidak akan sah." Abu Thalhah pun bertanya: "Apa kebijaksanaanmu wahai Romso (nama sindiran?" Ummu Salim menegaskan: "Apa kebijaksanaanku?" Abu Thalhah melanjutkan: "Mana yang kamu pilih, kuning atau putih (bujukan dengan emas dan perak)?" Ummu Salim menjawab: "Aku tidak akan memilih baik kuning ataupun putih. Sesungguhnya engkau telah menyembah dzat yang tidak bisa mendengar, melihat dan tidak akan menjadikan kamu seorang yang kaya. Apa tidak malu menyembah pohon kayu, yang mana kayu tersebut dijadikan sebagai penghangat (api unggun) oleh suatu kelompok? Jika engkau masuk Islam, maka itu adalah sebagai mahar dari perkawinanku denganmu. Aku tidak menginginkan mas kawin selain daripada itu." Lalu Abu Thalhah bertanya: "Kepada siapa aku mengislamkan diriku wahai Romso (Ummu Salim)?" Ummu Salim menjawab: "Kepada Rasulullah." Maka Abu Talhah pun pergi menemui Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan ia pun menyatakan diri masuk Islam.

0 comments:

Popular Posts