"YAYASAN ALKAUTSAR"

LEMBAGA SOSIAL DAN DAKWAH ISLAM JAKARTA - INDONESIA

BOM SYAHID ATAU BOM BUNUH DIRI - 2

Pertanyaan:
Dalam berita beberapa waktu lalu ada suatu peristiwa yang menewaskan dari 20 orang Yahudi di tangan salah seorang mujahidin Palestina, dia juga melukai sekitar 50 orang Yahudi. Seorang mujahidin ini meletekkan alat peledak di dalam tubuhnya, kemudian masuk di sebuah rombongan kendaraan mereka dan dia ledakkan, dia melakkan itu dengan sebab.

Pertama : Dia tahu bahwa kalau dia tidak terbunuh sekarang hari itu maka besoknya akan dibunuh, karena orang-orang Yahudi membunuh para pemuda muslim di sana dengan berencana.

Kedua : Para mujahidin ini melakukan hal itu karena membalas dendam terhadap orang-orang Yahudi yang telah membunuh orang-orang yang sholat di masjid Ibrahimy.

Ketiga : Mereka mengetahui bahwa orang-orang Yahudi dan Nahsara membuat rancangan untuk menghilangkan ruh jihad yang ada di Palestina.

Pertanyaannya: Apakah perbuatan dia ini dianggap bunuh diri atau dianggap jihad? Apa nasihatmu dalam keadaan seperti ini, karena jika kami telah mengetahui bahwa perbuatan ini adalah perbuatan yang diharamkan maka semoga kami bisa menyampaikannya kepada saudara-saudara kami di sana, -Semoga Allah Jalla Jalaluhu memberikan taufiq kepadamu-?”

Jawaban:
Pemuda ini yang meletakkan bahan peledak di tubuhnya, pertama kali yang dia bunuh adalah dirinya. Tidak diragukan lagi bahwa dialah yang menyebabkan pembunuhan dirinya. Hal seperti ini tidak dibolehkan kecuali jika dapat mendatangkan maslahat yang besar dan manfaat yang agung kepada Islam, maka hal itu dibolehkan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rahimahullah- telah memberikan nash pada masalah ini, membuat permisalan untuk hal ini dengan kisah seorang pemuda, seorang pemuda mukmin yang berada di suatu umat yang dipimpin oleh seorang raja yang musyrik dan kafir. Raja yang kafir dan musyrik ini membunuh pemuda yang beriman ini, dia berupaya berulang kali, dia lemparkan pemuda itu dari atas gunung, dia lemparkan pemuda itu ke lautan, tetapi setiap upaya pembunuhan -itu gagal karena Allah Jalla Jalaluhu selalu menyelamatkan pemuda itu, maka heranlah raja musyrik itu.

Suatu hari pemuda itu berkata kepada raja musyrik itu : “Apakah kamu ingin membunuhku ?” raja itu berkata : “Ya, tidaklah aku melakukan semua ini melainkan untuk membunuhmu”. Pemuda itu berkata : “Kumpulkan orang-orang di tanah lapang, kemudian ambillah satu panah dari tempat panahku, letakkanlah dia di busurnya, kemudian lepaskanlah kepadaku dan katakanlah: ”Dengan nama Allah Rabb pemuda ini”. Adalah penduduk raja ini jika menyebut mereka mengucapkan : Dengan nama raja, akan tetapi pemuda ini berkata kepada raja ini : Katakanlah : Dengan nama Allah Rabb pemuda ini.

Maka raja ini mengumpulkan orang-orang di satu tempat yang luas, kemudian dia mengambil sebuah anak panah dari tempat panah pemuda itu, dia letakkan di busurnya seraya mengatakan : Dengan nama Allah Jalla Jalaluhu Rabb pemuda ini. Dia lepaskan anak panah itu sampai mengenai pemuda itu dan matilah dia. Melihat kejadian itu berteriaklah semua orang : “Tuhan adalah Tuhan pemuda ini, Tuhan adalah Tuhan pemuda ini”. Dan mereka ingkari penuhanan raja yang musyrik ini. Mereka berkata : “Raja ini telah melakukan segala cara yang memungkinkan untuk membunuh pemuda ini, ternyata dia tidak mampu membunuhnya. Ketika dia mengucapkan satu kalimat : Dengan menyebut Allah Jalla Jalaluhu Rabb pemuda ini, dia bisa mati. Kalau demikian pengatur semua kejadian adalah Allah Jalla Jalaluhu, maka berimanlah semua manusia.

Syaikhul Islam berkata : Perbuatan pemuda ini mendatangkan manfaat yang besar bagi Islam.

Merupakan hal yang dimaklumi bahwa yang menyebabkan kematian terbunuhnya pemuda ini adalah dia sendiri, tetapi dengan kematiannya didapatkan manfaat yang besar ; suatu umat beriman semuanya. Jika bisa didapatkan manfaat seperti ini maka dibolehkan bagi seseorang menebus agamanya dengan jiwanya. Adapun sekedar membunuh sepuluh atau dua puluh tanpa ada faidah, dan tanpa mengubah apapun maka perbuatan ini perlu dilihat lagi, bahkan hukumnya adalah haram, bisa jadi orang-orang Yahudi membalasnya dengan membunuh ratusan kaum muslimin.

Kesimpulannya bahwa perkara-perkara seperti ini membutuhkan fiqih dan tadabbur, dan melihat akibatnya, membutuhkan tarjih (penguatan) maslahat yang lebih tinggi dan menangkal mafsadah yang lebih besar, kemudian sesudah itu dipertimbangkan setiap keadaan dengan kadarnya”

0 comments:

Popular Posts