"YAYASAN ALKAUTSAR"

LEMBAGA SOSIAL DAN DAKWAH ISLAM JAKARTA - INDONESIA

HUKUM MEMAKAI EMAS ATAU SEPUHANNYA

Pertanyaan:
Apa hukumnya memakai emas sepuhan?

Jawaban:
Dihalalkan bagi wanita untuk memakai emas, baik yang sepuhan maupun yang tidak sepuhan,  berdasarkan keumuman ayat :

"Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang  dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran" [Az-Zukhruf : 18]

Di sini Allah menyebutkan bahwa berhias merupakan tabi'at wanita yang mencakup berhias dengan  emas maupun selainnya. Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud dan  An-Nasa'i dengan sanad jayyid, dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya  Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil sutera dan memegangnya dengan tangan kanannya, dan mengambil emas serta memegangnya dengan tangan kirinya kemudian beliau berkata :

"Sesungguhnya kedua barang ini hukumnya haram atas para pria dari umatku"

Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya, "Dan dihalalkan untuk para wanita umatku"

Juga berdasarkan riwayat Ahmad, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi, yang menshahihkannya, juga diriwayatkan  oleh Abu Daud, Hakim dan ia menshahihkannya, diriwayatkan pula oleh Ath-Thabrani yang  menshahihkannya, diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dan Abu Musa Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu,  bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Dihalalkan emas dan sutera bagi para wanita dari umatku dan diharamkan bagi para lelaki dari umatku"

0 comments:

Popular Posts