"YAYASAN ALKAUTSAR"

LEMBAGA SOSIAL DAN DAKWAH ISLAM JAKARTA - INDONESIA

HUKUM DUA ORANG WANITA YANG SALING MENYUSUI ANAK MEREKA

Pertanyaan:
Ada dua orang wanita, yang pertama mempunyai seorang anak laki-laki, yang kedua mempunyai anak  perempuan, mereka saling menyusui anak yang lain. Siapa di antara saudara-saudara mereka yang  boleh dinikahi oleh yang lain?

Jawaban:
Apabila seorang perempuan menyusui seorang anak kecil di bawah umur dua tahun lima kali susuan  atau lebih, maka anak tersebut menjadi anaknya dan anak suaminya yang memiliki susu itu. Dan seluruh  anak dari wanita tersebut dengan suaminya itu atau dengan suami terdahulunya menjadi saudara bagi  anak susuan itu. Seluruh anak suami wanita yang menyusui baik dari wanita itu ataupun dari istri yang lain adalah saudara bagi anak susuannya. Seluruh saudara wanita yang menyusui dan saudara suaminya  adalah paman atau bibi bagi anak susuannya. Demikian pula Bapak wanita yang menyusui dan Bapak  suaminya adalah kakek bagi dia dan Ibu wanita yang menyusui serta ibu suaminya adalah nenek bagi  dia.

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Dan ibu-ibu kalian yang menyusukan kalian dan saudara kalian yang sesusu" (An-Nisa' : 23)

Serta sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Sesuatu diharamkan dengan sebab penyusuan sebagaimana apa-apa yang diharamkan oleh sebab nasab"

"Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali dalam masa dua tahun".

Dan berdasarkan hadits dalam Shahih Muslim yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia  berkata : "Adalah yang disyariatkan dalam Al-Qur'an dahulu sepuluh kali susuan yang jelas,  menyebabkan ikatan kekerabatan. Kemudian dihapus dengan lima kali susuan yang jelas hingga Nabi  Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat sedangkan masalah tersebut tetap dengan keputusannya (lima kali  susuan)". (Hadits ini diriwayatkan pula oleh At-Tirmidzi dengan lafazh sedemikian, sedangkan asalnya  terdapat dalam Shahih Musim)

0 comments:

Popular Posts

Blog Archive